Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi menjadi pembicara dalam Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2018, di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/2).
Bogor (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Penghubung Komisi Yudisial adalah membantu pelaksanaan tugas KY dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, maka Penghubung KY perlu melakukan kerja sama dengan jejaring di wilayah kerjanya. Dengan demikian potensi pengawasan akan sangat besar, mengingat posisi Penghubung KY berada di kota-kota besar yang strategis.
"Penghubung KY harus aktif memperkuat kerjasama dengan jaringanannya di daerah, seperti kelompok rohaniawan, media dan perguruan tinggi, juga dengan aparat penegak hukum setempat," harap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dalam Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2018, di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/2).
Sebagai lembaga negara, lanjut Farid posisi KY hanya berada di Jakarta sehingga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan tugas lain di daerah. Maka, di sinilah pentingnya peran Penghubung KY yang diharapkan dapat menciptakan jaringan kerjasama untuk mewujudkan peradilan bersih.
"Dengan jalan kerjasama yang baik, seperti pertukaran informasi, kegiatan pemantauan persidangan dan lain-lain bersama jejaring di daerah, maka kita bisa saling menularkan semangat mewujudkan peradilan bersih," tegas Farid.
Sebagai tambahan, pada Rapat Konsolidasi Penghubung KY ini peserta akan dibekali dengan materi terkait dengan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN), internalisasi wawasan kebangsaan, Pengembangan core competence dalam upaya meningkatkan soft competence, juga materi seputar kebijakan pengembangan SDM Penghubung, sosialisasi peraturan KY, materi-materi terkait penetapan indikator kinerja, internalisasi Kode Etik Penghubung, dan terakhir materi tentang pengembangan jejaring. (KY/Adnan/Festy)