Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2018, Jumat-Senin (23-26/2) di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat. Acara yang diikuti oleh 34 orang Penghubung KY dari 12 wilayah.
Bogor (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2018, Jumat-Senin (23-26/2) di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat. Acara yang diikuti oleh 34 orang Penghubung KY dari 12 wilayah ini merupakan ajang silaturahmi untuk memupuk kerjasama yang lebih erat antara KY dengan Penghubung KY.
Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto saat memberikan pengantar menjelaskan peraturan KY terbaru tentang Penghubung KY, yaitu Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Penghubung KY di Daerah.
“Pada Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017 juga mengatur status Penghubung dari sisi kepegawaian yang semula berbeda. Pada peraturan tersebut, statusnya lebih disesuaikan seperti kami yang berstatus aparatur sipil negara, sehingga hak terkait gaji, tunjangan dan usia pensiun pun relatif sama," jelas Danang dalam Rapat Konsolidasi Penghubung KY bertajuk Pengembangan Kompetensi, Menjaga Integritas dan Menggerakkan Perubahan di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/2).
Perpindahan status Penghubung juga diikuti dengan penambahan tugas dan kewenangan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017. Danang menyebut, antara lain: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); dan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup.
“Pada pasal 4 Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017 juga terdapat kewenangan baru bagi Penghubung, yaitu dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan hakim," pungkas Danang.
Sekadar informasi, acara ini direncanakan akan diselenggarakan hingga Senin (26/2) mendatang. (KY/Adnan/Festy)