Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyerahkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo untuk dimintakan persetujuan.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyerahkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo untuk dimintakan persetujuan. Keempat calon tersebut adalah Sugeng Santoso dan Erwin dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Junaedi dan Yoesoef Moesthafa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Hadir mendampingi Ketua KY adalah Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Anggota KY Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Sumartoyo, dan Jaja Ahmad Jayus. Sementara mendampingi Ketua DPR adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua Komisi lll DPR Kahar Muzakir.
Namun, empat calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu delapan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Menurut Aidul, keempat calon tersebutlah yang layak secara kualitas dan integritas untuk diusulkan ke DPR. Untuk kekurangan empat calon lagi, lanjut Aidul, KY akan menunggu kembali permintaan dari MA.
“Memang tidak sesuai dengan permintaan MA, tapi KY sangat menjaga standar hakim yang akan diusulkan untuk menjalani fit and proper test di DPR. Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan memang harus sepasang, yaitu mewakili Apindo dan SP/SB. Nanti sidangnya akan dipimpin oleh hakim agung di MA, sesuai ketentuan UU,” jelas Aidul, Selasa (6/2) di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta.
Bambang Soesatyo sangat mengapresiasi akan kinerja KY dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat menyetujui semua usulan yang diberikan KY.
“Nama-nama ini saya terima secara resmi dan akan saya serahkan kepada kawan-kawan di Komisi III DPR RI. Mudah-mudahan semua nama ini nantinya bisa disetujui,” ujar Bambang Soesatyo.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan menetapkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Para calon yang diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tersebut telah menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara terbuka. (KY/Noer/Festy)