Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim”.
Terkait hal tersebut, pada hari Selasa (23/02) bertempat di Ruang Press Room KY, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta yang didampingi Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Indra Syamsu menerima rombongan dari Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan (MPP3). Kunjungan rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPP3 Muchtar Aziz ini dalam rangka memberikan hasil analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang dilakukan oleh MPP3.
“Hasil analisis dari kami ini kiranya dapat dijadikan bahan dasar untuk melaksanakan kewenangan KY sebagaimana tertuang dalam UU,” ujar Muchtar Aziz.
Sukma Violetta menjelaskan bahwa KY memang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang diterjemahkan dalam menerima laporan seperti yang dilakukan oleh MPP3 terkait hakim. Proses pelaporan inipun ada tahapnya, salah satunyan adalah analisis putusan.
“Tapi KY tidak menilai putusan hakim, namun mencari adakah unsur dugaan pelanggaran perilaku Karena hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah disepakati antara KY dan MA,” jelas satu-satunya Anggota KY perempuan ini.
Acara yang berlangsung sore hari tersebut ditutup dengan penyerahan hasil analisis putusan MPP3 kepada KY. (KY/Noer/Titik)