KY Akan Tingkatkan Fungsi Pencegahan
Anggota KY Anita Kadir dalam Rapat Koordinasi Penghubung KY Tahun 2026, Selasa (24/02/2026) di Depok, Jawa Barat.

Depok (Komisi Yudisial) – Fungsi penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lebih popular dan banyak disorot media ketimbang fungsi pencegahan oleh Komisi Yudisial (KY). Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mempertegas komitmen KY untuk meningkatkan fungsi pencegahan.

“Karena KY terlihat hanya menjalankan fungsi penegakan represif terhadap kode etik hakim, bukan etika dan kehormatan yang meningkat, tetapi justru kepercayaan yang merosot. Apalagi dalam beberapa kasus pidana, terjadinya OTT (operasi tangkap tangan), segala upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan jajaran di bawahnya rasanya menjadi sia-sia. Lima tahun ke depan, kita akan meningkatkan lagi pencegahan,” ungkap Setyawan Hartono dalam Rapat Koordinasi Penghubung KY Tahun 2026, Selasa (24/02/2026) di Depok, Jawa Barat.

Setyawan meminta Penghubung KY berkontribusi dalam fungsi pencegahan dengan melakukan _profiling_ di daerah. Menurutnya, saat berkunjung ke pengadilan di daerah atau kota tertentu, banyak ditemukan mobil-mobil "kelas atas" di pengadilan, yang bisa menjadi indikasi pelanggaran kode etik.

“Saat di Badan Pengawas MA, dalam kunjungan ke daerah, saya akan lihat di parkiran isinya kendaraan jenis apa. Ada karakterisasi tiap daerah. Gaya hidup hakim itu indikasi awal terjadinya pelanggaran kode etik,” ujar Setyawan.

Anggota KY Anita Kadir mengamini hal tersebut. Penhghubung KY sebagai garda terdepan KY agar meningkatkan kerja sama yang kuat dan erat dengan pusat.

“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi Penghubung KY selama ini. Ke depan, kami berharap adanya kerja sama yang lebih baik dan tidak ada saling curiga di antara kita. Semoga ke depannya kita bisa lebih baik lagi,” harap Anita. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait