Sosialisasi dan Penjaringan CHA dan hakim ad hoc Tipikor MA di di Aula Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (18/2).
Samarinda (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Dalam melakukan seleksi tersebut, CHA dan hakim ad hoc Tipikor tidak hanya memenuhi syarat administrasi dan memiliki kapasitas. KY menekankan pentingnya calon yang memiliki integritas.
Hal itu disampaikan Anggota KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Penjaringan CHA dan hakim ad hoc Tipikor MA di di Aula Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (18/2).
Menurut Jaja, seorang hakim agung diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penafsiran dan mengembangkan konstruksi hukum. Norma yang ada dalam suatu perundang-undangan diharapkan dapat menghasilkan kualitas putusan yang baik dan dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Salah satu metode yang digunakan KY untuk menguji integritas seorang CHA dan calon hakim ad hoc adalah tracking atau penelusuran rekam jejak melalui serangkaian verifikasi. KY bekerja sama dengan penghubung dan jejaring di daerah melakukan hal itu, sehingga bisa terkumpul fakta-fakta perilaku dan keseharian seorang calon,” tutur Jaja.
Sekadar infornya, seleksi CHA ini untuk mengisi kursi kosong sebanyak 8 posisi dan 3 posisi kosong untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Aran/Festy)