Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan pengantar dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Kamis (24/8) di Hotel Lombok Astoria, NTB.
Mataram (Komisi Yudisial) - Profesi hakim adalah sebuah profesi yang mulia. Namun, dalam menjaga kehormatan dan keluruhan martabat hakim tidak hanya menjadi tugas Komisi Yudisial (KY). Bahkan, KY membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum untuk menjaga marwah hakim.
“Untuk menjaga kehormatan dan keluruhan martabat hakim bukan hanya tugas yang dapat dilimpahkan kepada salah satu pihak saja. Kita harus bersama-sama dalam membangun sebuah persatuan. Oleh karena itu, saya sangat berharap melalui acara ini kita dapat bersama-sama bertukar pikiran dan dapat menemukan jalan terbaik dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan pengantar dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Kamis (24/8) di Hotel Lombok Astoria, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sumartoyo lebih lanjut mengajak kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, kejaksaan, polisi, dan hakim untuk menghormati hakim dan pengadilan. Ia meminta agar semua pihak dapat menaati peraturan, sehingga perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat dihindari.
Senada dengan Sumartoyo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI NTB Asmuni mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak melakukan intervesi terhadap hakim dalam memutuskan perkara.
"Advokat jangan sampai bertemu, jangan sampai jaksa juga dapat bertemu, jangan pula ada polisi yang mengintervensi kepada hakim ataupun panitera. Mari kita bersama saling menjaga dan jangan memberi celah kepada siapapun untuk merusak keluhuran serta martabat hakim," ajak Asmuni.
Mewakili Kejaksaan Tinggi NTB, Tito Prasetyo juga siap mendukung dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Ia setuju bahwa tidak boleh ada celah sedikitpun yang dapat membuat oknum-oknum bergerak bebas dalam menciderai kehormatan hakim. Sementara Kabid Hukum Polda Mataram Deky subagio menjelaskan bila Polda Mataram siap mengamankan pengadilan. (KY/Gaudi/Festy)