Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito pada Pelatihan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk hakim masa kerja 0-8 tahun di Hotel Braja Mustika Bogor, Selasa (04/04).
Bogor (Komisi Yudisial) - Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seharusnya menjadi acuan bagi para hakim. Sehingga harus diinternaliasi dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito pada Pelatihan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk hakim masa kerja 0-8 tahun di Hotel Braja Mustika Bogor, Selasa (04/04).
Menurut Joko, KEPPH bisa diinternalisasi di dalam hati sanubari dan bisa diwujudkan dalam berperilaku setiap hari baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar tugas.
“Bapak ibu (hakim) juga nantinya bisa menjadi agen perubahan dalam melakukan internalisasi KEPPH di pengadilan masing masing," ujar mantan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini.
Joko menyampaikan, program pemantapan KEPPH ini sejalan dengan program nawacita pemerintah dalam hal peningkatan integritas aparat penegak hukum.
"Pelatihan ini sejalan dg program prioritas nasional dalam hal meningkatkan integritas pelaku pemerintahan termasuk hakim," ucap Joko.
Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Rahmawati yang menjadi salah satu peserta pelatihan mengungkapkan, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi para hakim untuk menyegarkan kembali tentang pemaknaan KEPPH sebagai pedoman hakim.
"Harapan dari pemantapan kode etik ini adalah agar kami kembali disegarkan apa yang dimaksud dari kode etik itu. Selain itu, KEPPH juga bagaimana menjadi pedoman hakim dalam berperilaku sehari-hari, di dalam rumah tangga, di dalam keluarga, di masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ungkap Rahmawati.
Sementara itu, Kepala Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Arie Sudihar dalam sambutannya melaporkan, peserta terdiri dari hakim dengam masa kerja 0-8 tahun yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Peserta pelatihan kali ini adalah para hakim di beberapa wilayah Indonesia yang terdiri dari 22 hakim Pengadilan Umum, Pengadilan Agama 12 hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara 6 hakim," jelas Arie.
Arie mengatakan, pelatihan ini merupakan program KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pelatihan ini adalah kegiatan yang secara berkesinambungan dilaksanakan oleh KY yang dirancang untuk membantu peserta mengoptimalkan dan memahami hakikat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku," Arie. (KY/Emry/Jaya)