Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan MKMK tersebut dibacakan dalam Sidang MKMK pada Kamis (16/02) di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan MKMK tersebut dibacakan dalam Sidang MKMK pada Kamis (16/02) di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta.
“MKMK memutus bahwa PA telah secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim MK (Sapta Karsa Hutama), dan untuk itu MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada PA dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi,” ucap Wakil Ketua KY Sukma Violetta selaku Ketua MKMK saat membacakan putusan.
Sukma mewakili MKMK berharap kasus semacam ini tidak terulang lagi di MK.
“Kita doakan, MK ke depan menjadi lebih baik lagi. Dengan bercermin pada kasus ini, Hakim Konstitusi diharapkan akan lebih amanah dalam bekerja, lebih profesional, dan lebih berhati dalam berperilaku,” harap Sukma saat konferensi pers usai Sidang MKMK.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Konstitusi PA diselesaikan oleh MKMK setelah bekerja secara maraton sejak majelis ini dibentuk pada tanggal 27 Januari lalu. MKMK terdiri dari perwakilan KY Sukma Violetta, Hakim Konstitusi Anwar Usman, unsur guru besar di bidang ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As’ad Said Ali, serta mantan Hakim MK Achmad Sodiki.
Dalam kurun waktu tersebut, sesuai kewenangan yang dimiliki, MKMK telah memeriksa dan meminta keterangan PA, meminta keterangan sejumlah saksi, melihat dan mencermati alat bukti, termasuk mendatangi Gedung KPK guna mendalami berbagai informasi. Setelah merajut semua informasi yang didapatkan, akhirnya MKMK sampai pada keputusan akhir yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. (KY/Noer/Festy)