Penegakan Etika Kunci Penegakan Hukum
Penegakan Etika Kunci Penegakan Hukum

Cilegon (Komisi Yudisial) - Dalam bingkai ketatanegaraan dan demokrasi, keberadaan Komisi Yudisial (KY) adalah untuk menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances mechanism) terhadap lembaga peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
 
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana menjadi wewenang KY sangat signifikasi sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap timbulnya tindakan korupsi, termasuk korupsi peradilan.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dihadapan peserta 
Seminar Nasional Demokrasi, Penegakan Hukum dan Fungsi Komisi Yudisial RI di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Kamis (29/12).
 
Menurut Aidul, penerapan etika sangat penting untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mendorong penegakan hukum.
 
"Pengalaman dibanyak negara, penegakan hukum hanya dapat berhasil apabila dilandasi oleh tegaknya etika atau ahlak pada suatu masyarakat," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, dalam konteks itulah, signifikasi dari wewenang pengawasan oleh KY terhadap KEPPH dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
 
"Secara tidak langsung, pengawasan oleh KY akan mendorong terbentuknya independensi dan akuntabilitas peradilan sehingga pada gilirannya akan mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia," jelas Aidul.
 
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kerjasama Pasca Sarjana Universitas Sultan AgungTirtayasa (Untirta) dengan DPRD Kota Cilegon. Selain Ketua KY, hadir pembicara lain Walikota Cilegon Iman Ariyadi dan Akademisi Fakuktas Hukum Untirta Azmi Polem. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait