
Jakarta (Komisi Yudisial) – Di hari kedua, Kamis (7/8/2025), wawancara terbuka calon hakim agung kamar Agama diikuti empat calon hakim agung. Para calon diwawancarai oleh Pimpinan dan Anggota KY, serta Prof. Ningrum Natasya Sirait sebagai pakar kenegarawanan dan Ketua Kamar Agama Yasardin. Calon hakim agung kamar Agama pertama yang diwawancara adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Abd. Hakim.
Saat wawancara, calon mengungkap pernah menangani perkara perceraian dan beririsan dengan yurisdiksi pengadilan umum, yaitu terkait kepemilikan akta nikah. Idealnya, akta nikah disimpan oleh suami dan istri.
"Tetapi di lapangan, bisa jadi dua-duanya berada di tangan istri atau suami. Lalu saat terjadi perceraian, istrinya membuat laporan ke kantor polisi untuk mendapatkan duplikat akta nikah dengan cara membuat keterangan hilang dari kepolisian. Surat laporan tersebut dibawa ke pengadilan agama, sehingga perkaranya berhasil didaftarkan. Namun, suaminya juga membuat laporan bahwa istrinya berbohong bila akta nikahnya hilang. Akta nikah itu sesungguhnya milik Kementerian Agama," jelas Abd. Hakim.
Abd. Hakim menyampaikan ke pihak kepolisian bahwa jika kepemilikan kedua akta nikah di suami dianggap pencurian, maka tangani sebagai kasus pidana. "Namun, hal itu tidak menghalangi proses penyelesaian di PA,” kata Abd. Hakim.
Di kasus perceraian lain, dalam persidangan, bukti yang diajukan pihak penggugat adalah akta nikah dari KUA. Sedangkan pihak tergugat mengajukan bukti akta nikah dari catatan sipil. Ketika memutus, Abd. Hakim melihat surat yang mana lebih dahulu dikeluarkan.
Ternyata ketika melihat tanggal-tanggal dikeluarkan surat dan keterangan saksi, perkawinan telah dilakukan terlebih dahulu di hadapan KUA. Sementara di Kantor Catatan Sipil, diakukan beberapa bulan setelahnya.
“Maka saya putus perkara itu dan bukan menyatakan tidak sah (alat bukti), tetapi menyampingkan akta yang dari catatan sipil,” pungkas Abd. Hakim. (KY/Noer/Festy)