CHA Abdul Hadi: Bukti Ilmiah Berperan sebagai Alat Bukti
Calon hakim agung dari Kamar Agama kedua yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang Abdul Hadi, Kamis (7/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung dari Kamar Agama kedua yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang Abdul Hadi, Kamis (7/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Calon ditanya pendapatnya soal peran bukti ilmiah (scientific evidence) dalam pembuktian gugatan waris di Pengadilan Agama (PA). 

Dalam kasus yang pernah ditanganinya, ada seorang istri yang mengaku bahwa anaknya berhak mendapat waris dari suaminya yang sudah meninggal dunia. Namun, saudara-saudara dari suaminya membantah anak tersebut mendapatkan hak waris dari almarhum saudara mereka. Hal ini karena anak tersebut diduga anak orang lain. 

“Jika seorang istri memang mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari suaminya yang meninggal, maka silakan buktikan dengan scientific evidence berupa tes DNA. Namun, penggugat tersebut tidak mau melakukan tes DNA," beber Hadi. 

Karena ia tidak bisa membuktikan bahwa anaknya merupakan anak kandung dari suaminya, lanjutnya, permohonan untuk mendapat waris bagi anaknya ditolak. 

Scientific evidence bisa menjadi alat bukti yang menentukan. Kalau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, tentu sudah punya formatnya tersendiri, maka scientific evidence akan menjadi akta otentik,” jelas Hadi.

Meskipun demikian, bukti ilmiah tidak selalu diperlukan dalam putusan PA. Misalnya dalam gugatan cerai dengan KDRT. Dalam praktiknya di PA, KDRT tidak dijadikan alasan pelaporan pidana, tetapi dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. 

Perkara KDRT pembuktiannya tersendiri, artinya tidak di PA. Jika penggugat mendalilkan KDRT di dalam rumah tangganya dan menjadi alasan untuk mengajukan perceraian, penggugat harus membuktikan KDRT itu seperti apa. 

"Dalam praktik di PA, pembuktian KDRT tidak harus dengan visum di dokter. Ada yang mengajukan saksi-saksi yang melihat atau mendengar sendiri bahwa telah terjadi KDRT dalam rumah tangganya,” pungkas Hadi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait