CHA Julius Panjaitan: Hakim Berperan Memenuhi Hak Restitusi Korban TPPO
Calon hakim agung kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Rabu (6/8/2025) adalah Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu Julius Panjaitan.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Rabu (6/8/2025) adalah Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu Julius Panjaitan.

Ditanya soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Julius berpendapatan bahwa TPPO ini memiliki kompleksitas perkara. Selain itu, TPPO membuat para korban lebih rentan terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, para korban wajib diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sedangkan peran hakim dalam memutus perkara TPPO adalah memberikan putusan yang adil berdasarkan penderitaan korban. 

“Yaitu dengan memberikan restitusi kepada korban dan penjatuhan pidana yang berprinsip keadilan terhadap terdakwa,” jelas Julius. 

Julius juga ditanyakan mengenai hukum progresif. Menurutnya, hukum progresif penerapannya tidak semata kaku dari yang tertulis saja, tetapi diperhatikan juga keadilannya. 

"Ambil contoh kasus pemerkosaan. Di dalam KUHAP mengharuskan ada dua alat bukti. Namun kasus pemerkosaan biasanya terjadi dalam ruangan tertutup, sehingga hakim tidak dapat berpegangan pada ketentuan tersebut, bisa satu alat bukti berupa keterangan saksi korban. Hakim bisa mengambil sikap berbeda dengan undang-undang (UU), karena hakim bukan corong UU," pungkas Julius (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait