
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) kamar Pidana terakhir yang diwawancara di hari pertama, Rabu (6/8/2025) adalah Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Suradi. Salah seorang panelis menyoroti adanya tumpang tindih pengawasan hakim antara Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Bahkan, ada kasus-kasus tertentu yang sama-sama diperiksa KY maupun Bawas MA seperti "kejar-kejaran".
Calon hakim agung kamar pidana Suradi menilai, selama ini memang ada anekdot yang menyebutkan bahwa pemeriksaan KY dan Bawas MA seperti kejar-kejaran. Namun, ia menjamin bahwa faktanya tidak seperti itu.
"Bawas MA dengan KY ada sinergi. Jika pemeriksaan dari KY memadai, maka Bawas akan menjatuhkan sanksi pada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Ada banyak penjatuhan sanksi yang merupakan tidak lanjut rekomendasi KY," ujar Suradi.
Ia melanjutkan, wewenang dan tugas KY dan Bawas MA berbeda, tetapi dapat bersinergi. Bawas sebagai MA pengawas internal, KY pengawas eksternal.
KY juga sebenarnya punya keterbatasan jika yang dilaporkan bukan hakim, KY tidak bisa melakukan pemeriksaan. Misalnya bisa saja ada keterkaitan antara pelanggaran yang dilakukan oleh panitera dengan hakim. Dari pemeriksaan oleh Bawas kepada panitera, bisa dicari apakah memang ada keterlibatan hakim. Jadi memang sudah sesuai tusi masing-masing sehingga ke depan perlu disinergikan lagi,” ujar Suradi.
Ia melanjutkan, MA juga dapat menjalankan sebagai fungsi kontrol pengadilan di bawahnya. Pengawasan dilakukan dari Ketua MA sampai ke daerah yang dilakukan oleh hakim pengawas. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa diusulkan penjatuhan sanksi.
"Begitu pula di MA, jika ditemukan ada potensi pelanggaran, Ketua MA bisa memerintahkan melakukan pemeriksaan. Bawas MA juga bisa melakukan penelaahan dan menyampaikan laporan dalam bentuk memorandum kepada Ketua MA untuk diperiksa jika ditemukan adanya pelanggaran," pungkas Suradi. (KY/Noer/Festy)