Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menutup secara resmi simposium internasional The Line between Legal Error and Misconduct of Judges, Kamis (10/11) di Auditorium KY, Jakarta.
Jaja menjelaskan, simposium internasional yang berlangsung selama dua hari ini membahas irisan-irisan antara legal error dan misconductI sehingga didapat pemahaman yang komprehensif terhadap teknis yudisial dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan KEPPH, ada dua hal yang dapat dilakukan terhadap perbedaan pandangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA), yaitu melaksanakan pemeriksaan bersama.
“Pertama, jika ada perbedaan pengenaan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. Kedua, prinsip integritas tinggi dan profesionalisme hakim, baik KY maupun MA tidak boleh ikut campur. Tapi jika ada norma terkait disiplin dan profesionalisme yang dilanggar, maka bisa dilakukan pemeriksaan bersama,” ujar Jaja.
Dari hasil simposium ini, lanjut Jaja, diharapkan ada kesepakatan antara KY dan MA tentang batasan antara teknis yudisial dan KEPPH.
“Pertama, pelanggaran teknis yudisial yang sangat fatal dan substansial. Kedua, pelanggaran pattern practice. Ketiga, perilaku yang buruk. Ketiga hal tersebut akan menjadi batasan teknis yudisial yang akan dibahas oleh KY dan MA,” ungkap Jaja.
Dengan adanya batasan yang clear, maka akan jelas yang mana yang disebut teknis yudisial juga teknis yudisial yang mengandung misconduct sehingga KY dan MA dapat menjaga wibawa hakim dan peradilan di Indonesia secara bersama-sama dengan maksimal.
“Oleh karena itu, semoga seminar ini bermanfaat agar putusan hakim dapat menjadi lebih baik dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Jaja menutup acara. (KY/Noer/Festy)