Jakarta (Komisi Yudisial) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang no. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG mengenai perkara perbuatan melawan hukum perusakan lingkungan menuai respon dari berbagai kalangan.
Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) yang merupakan gabungan dari LSM seperti Indonesia Corruption Watch, Yayasan Auriga dan LSM lainnya mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.
Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Indra Syamsu, Tenaga Ahli Imran dan Kepala Subbagian Verifikasi dan Anotasi Narwanto di ruang Pers KY, Jumat (08/01).
Perwakilan KAMH Syahrul Fitra meminta agar KY dapat melihat kasus ini lebih dalam dan berperan aktif untuk memeriksa majelis hakim yang terlibat. KAMH sadar bahwa dalam kasus perdata hakim bersifat pasif dan menunggu.
“Tapi kasus kali ini telah menyebabkan jatuhnya korban baik manusia dan lingkungan serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit untuk negara, hingga manca negara. Harusnya kasus ini tidak disamakan dengan perkara perdata biasa,” tutur Syahrul.
Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Indra Syamsu menyambut baik inisiatif KAMH untuk melaporkan perkara di PN Palembang ini ke KY. Indra menjelaskan bahwa kasus ini akan ditelaah dulu oleh tim di Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Komisioner KY.
“Kita berharap jika ada data-data yang mendukung adanya pelanggaran perilaku atau kode etik terkait laporan ini, kami persilahkan untuk diserahkan kepada kami,” ujar Indra.
Sebagai bentuk protes terhadap putusan ini, beberapa anggota KAMH mengenakan kostum hewan dan tumbuhan untuk mewakili perasaan penghuni hutan yang tidak merasakan keadilan saat menyerahkan laporan ke Indra. (KY/Noer/Jaya)