KY Akan Intensif Komunikasi dengan DPR RI
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR RI terhadap tiga calon hakim agung (CHA) yang diusulkan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR RI terhadap tiga calon hakim agung (CHA) yang diusulkan KY, yaitu Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Sementara penolakan DPR RI terhadap dua CHA lainnya dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang wajar karena setiap lembaga memiliki parameter masing-masing dalam melakukan mekanisme uji kelayakan.
 
“Fakta terdapat calon yang lulus dan yang tidak adalah bukti adalah bukti di mana masing-masing lembaga benar-benar memfungsikan parameter tadi (dalam melakukan uji kelayakan, red),” ujar Farid, Rabu (31/8).
 
Farid menduga, calon yang tidak mendapatkan persetujuan dari DPR RI disebabkan kurang memberikan performa maksimal saat fit and proper test. Namun, CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY telah memenuhi sisi kapasitas dan integritas.
 
“Dari sisi integritas, KY memastikan calon yang maju ke DPR adalah yang bersih,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
 
Lebih lanjut Farid menanggapi soal urgensi komunikasi antara KY dan DPR terkait proses persetujuan CHA dan calon hakim ad hoc oleh DPR. Ke depan, lanjut Farid, KY perlu mengintensifkan pola komunikasi untuk memaksimalkan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc ini. Hal tersebut mengingat kebutuhan untuk menyamakan perspektif dan parameter antara DPR dan KY semakin urgen.  
 
“Ada baiknya kedua lembaga memiliki instrumen penilaian yang dibangun bersama agar tidak terlalu banyak calon yang diajukan KY gugur,” pungkas Farid. (KY/Festy/Jaya)

 


Berita Terkait