Perkuat Pendidikan untuk menjadi Hakim
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Hakim adalah jabatan yang mulia. Dalam menjalani profesi itu, hakim dituntut bertanggung jawab dan profesional. Dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH), Komisi Yudisial (KY) mengusulkan ada pendidikan terlebih dahulu untuk menjadi hakim.
 
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo menyampaikan hal itu dalam
Seminar Nasional bertajuk Eksistensi dan Implementasi Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara, Kamis (25/08), yang diselenggarakan oleh KY dan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta(FH UAJY).
 
“Keadaan yang carut marut selama proses pengesahan RUU JH ini memang perlu dilihat dari berbagai sisi, baik filosofis, sosial, akademis maupun tinjauan secara yuridisnya. Setiap orang yang turut berjuang dalam proses RUU JH ini tentunya menginginkan hal yang baik kedepannya,” harap Sumartoyo.
 
Untuk melahirkan hakim yang baik, lanjut Sumartoyo, dalam draf RUU JH, KY mengusulkan untuk menjadi hakim tidak bisa langsung dari fresh graduate.
 
“Sebaiknya jangan dari fresh graduate, dalam usulan KY dalam RUU JH untuk menjadi hakim perlu adanya sistem pendidikan terlebih dahulu. Hal itu penting untuk menjamin agar nanti yang menjabat sebagai hakim benar-benar orang yang kompeten terhadap jabatan tersebut," harap Sumartoyo. 
 
Hadir pula dalam kesempatan itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Suparman Marzuki, Ketua Pengadilan Negeri Sleman Andreas Purwanto Setiadi, Panmud Perdata Mahkamah Agung Pri Pambudi Teguh, dan Dosen FH Atmajaya Al Wisnubroto.
 
Dalam kesempatan yang sama, Panitera Muda Perdata Pri Pambudi Teguh mengamini perlunya seorang hakim untuk terus belajar. Setiap putusan hakim, memerlukan ilmu untuk memutusnya.
 
“Tidak memungkiri memang masih ada  hakim yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Maka, apabila RUU JH ini disahkan selama 5 tahun ke depan misalnya, proses rekrutmen penting untuk diperbaiki. Selain itu, perlu adanya evaluasi  pada hakim MA yang telah diseleksi oleh KY," jelas Pri. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait