Penghubung KY Lampung Terima Kunjungan Badan Keahlian DPR RI
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menerima kunjungan kerja dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Jumat (22/05/2026) di Kantor Penghubung KY Lampung.

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menerima kunjungan kerja dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Jumat (22/05/2026) di Kantor Penghubung KY Lampung. Agenda pertemuan ini terkait pembahasan atau konsultasi publik dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada menjelaskan tentang pentingnya dibentuknya undang-undang yang mengatur mengenai pengawasan yang dilakukan oleh KY maupun yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan Pasal 41 UU 48 tahun 2009 disebutkan adanya ketentuan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh KY dan MA diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, kami memandang perlu dilakukannya pembentukan undang-undang tersebut agar ada pengaturan yang jelas dan tegas terkait dengan pengawasan hakim, khususnya jangkauan dari ”menjaga dan menegakkan KEPPH," jelas Indra. 

Merespons hal itu, M. Wildan Ramdhani selaku perwakilan dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI mengapresiasi masukan Penghubung KY Lampung tersebut. 

“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Penghubung KY Lampung, yang nantinya akan berguna bagi evaluasi atas pelaksanaan undang-undang kekuasaan kehakiman,“ pungkas Wildan. (KY/PKY Lampung/Festy)


Berita Terkait