Kampar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau melakukan silaturahmi ke Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Senin (18/5/2026). Silaturahmi ini untuk mendekatkan Penghubung KY Riau dengan pemerintah daerah Kabupaten Kampar dan memberi pemahaman pentingnya menjaga peradilan bersih.
Koordinator Penghubung KY Riau Hotman Parulian Siahaan menyampaikan pentingnya mewujudkan peradilan bersih di Kabupaten Kampar. Oleh karena itu, ia berharap adanya sinergisitas antarlembaga berdasarkan kewenangan masing-masing.
"Peradilan harus dijaga agar tidak tercederai oleh aparatur peradilan yang tidak bersih. Untuk itu, maka penting untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," jelas Hotman.
Lanjut Hotman, KEPPH adalah panduan moral, etika, dan perilaku wajib yang harus dipatuhi oleh setiap hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pemerintah daerah Kabupaten Kampar menyambut baik kunjungan Penghubung KY Riau. Bahkan, Camat Bangkinang Kholis Pebriyas berharap adanya sosialisasi tugas dan fungsi KY.
"Di Kabupaten Kampar ini sering terjadi perkara-perkara yang berujung ke pengadilan. Para aparat dan warga Bangkinang harus memahami pentingnya peradilan yang bersih dengan tidak mengintervensi hakim saat memutus perkara," pungkas Kholis. (KY/PKY Riau/Festy)
English
Bahasa