KY Ingatkan Integritas sebagai Pilar Peradilan Bersih
Anggota KY F. Willem Saija saat memberikan kuliah umum “Transformasi Integritas dan Perilaku Etis Hakim dalam Merespon Dinamika Hukum Global”, Rabu (13/5/2026) di Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) - Kolaborasi antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengawasan hakim adalah upaya mengembalikan kepercayaan publik di tengah sorotan publik terhadap lemahnya integritas peradilan. Anggota KY F. Willem Saija menjelaskan, integritas hakim adalah pilar utama mewujudkan peradilan yang bersih, sehingga KY berkewajiban menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Penting untuk menyelaraskan mekanisme pengawasan internal MA dan eksternal yang dilakukan oleh KY demi akuntabilitas yang lebih kuat," jelas Willem saat memberikan kuliah umum “Transformasi Integritas dan Perilaku Etis Hakim dalam Merespon Dinamika Hukum Global”, Rabu (13/5/2026) di Makassar.

Di era globalisasi ini, Willem juga menekankan pentingnya teknologi dan digitalisasi dalam pengawasan hakim sehingga menuntut adaptasi memantau integritas dan perilaku para hakim. Ia juga menjelaskan tugas KY lainnya, yaitu meningkatkan kapasitas hakim.

"Selain melakukan pengawasan terhadap hakim, KY juga melakukan peningkatan kapasitas hakim dalam memahami KEPPH. Hal ini dilakukan untuk memastikan hakim memahami dan mengimplementasikan KEPPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Willem. 

Ia juga berharap mahasiswa dapat memegang integritas saat kelak menjadi hakim. Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang akan menjadi penegak hukum dalam menciptakan peradilan yang bersih. (KY/Analisis/Festy)


Berita Terkait