Kendari (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan persidangan terhadap dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melibatkan terdakwa AS sebagai mantan Kepala Biro Umum Setda Prov. Sultra di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa(12/5/2026). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi dari advokat terdakwa. Kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 8 miliar dari total anggaran Rp. 9,9 miliar lebih.
“Pemantauan persidangan ini merupakan inisiatif yang diajukan oleh Penghubung KY Sultra karena perkara tersebut menarik perhatian masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara,” ujar Asisten Penghubung KY Sultra Amrul.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan memastikan proses peradilan sesuai hukum acara yang berlaku.
Selain itu, lanjut Amrul, Penghubung KY Sultra juga memantau kondisi lingkungan peradilan mengenai keamanan dan ketertiban selama berjalannya proses persidangan guna mencegah terjadianya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). (KY/PKY Sultra/Festy)
English
Bahasa