Penguatan Kewenangan KY Solusi Perbaikan Peradilan di Indonesia
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam seminar nasional dengan tema Penguatan Peran dan Fungsi KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Bukittinggi, Jum

Bukittinggi (Komisi Yudisial) - Masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan saat ini menjadi masalah yang perlu diselesaikan. Komisi Yudisial (KY) yang lahir untuk menjalankan fungsi checks and balances terhadap penyelenggara kekuasaan kehakiman, mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan persoalan ini.
 
"Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim menjadi salah satu solusi dalam perbaikan peradilan di Indonesia," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam seminar nasional dengan tema Penguatan Peran dan Fungsi KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Bukittinggi, Jumat (19/08).
 
Menurut Farid, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang jabatan hakim. Sehingga RUU ini perlu dorongan dan dukungan berbagai pihak.
 
"Jangan memaknai RUU ini hanya sebagai penguatan KY semata, RUU ini lebih mengedepankan tentang profesi hakim itu sendiri," ujar Juru Bicara KY ini.
 
Dalam acara yang sama, pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan, perlu reposisi KY untuk peradilan bersih. Ada beberapa tawaran di antaranya afirmasi peran masyarakat madani sebagai basis politik KY.
 
"Perlu meningkatkan pendidikan jejaring KY untuk riset, investigasi, anotasi dan advokasi," urai Busyro.
 
Busro menawarkan, memperluas tafsir kewenangan KY sebagai pengawas etika yang mencakup etika perilaku dan profesi sebagai kebijakan publik.
 
"Salah satu solusi perbaikan peradilan di Indonesia adalah dengan cara melakukan seleksi hakim oleh KY," pungkas mantan Ketua KPK ini.
 
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, RUU Jabatan Hakim adalah solusi mencari formula dalam penegakan hukum di Indonesia.
 
"Banyak isu yang berkembang, banyak pihak-pihak yang tidak menginginkan RUU ini," ucap politisi Partai Nasdem ini.
 
Taufiqulhadi berpendapat, dalam rangka mendukung profesionalisme hakim, perlu dibuat UU Jabatan Hakim yang di dalamnya memuat tentang kejelasan status, pola pengangkatan dan pemberhentian, jenjang karir, pengawasan yang berimbang dan pembinaan hakim.
 
"Dengan UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ucapnya.
 
Sementara itu, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbar mengapresiasi kinerja KY dari beberapa periode terakhir.
 
"Dari laporan yang disampaikan KY beberapa periode terakhir, KY lebih banyak menerima laporan masyarakat yang jumlahnya terus meningkat," ucap lulusan Universitas Leiden ini.
 
Rizki mengingatkan, ada fungsi yang perlu ditingkatkan KY yaitu fungsi tentang peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
 
"Fungsi ini yang belum dioptimalkan KY, ketika hulunya tidak diperbaiki itu sama saja berjalan pada rel yang sama yang belum ada perubahan," ujar Rizki. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait