KY dan UNS Sepakat Tanda Tangani Nota Kesepahaman Peningkatan Integritas Hakim
Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk peningkatan integritas hakim dan penguatan sistem peradilan, Kamis (16/4/2026) di Aula Fakultas Hukum UNS, Surakarta.

Surakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk peningkatan integritas hakim dan penguatan sistem peradilan, Kamis (16/4/2026) di Aula Fakultas Hukum UNS, Surakarta. 

Selain itu, agenda ini juga untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperkuat peran KY dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Rektor UNS Hartono.

Dalam kuliah umum berjudul KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman, Ketua KY menekankan pentingnya peran KY dalam sistem kanegaraan Indonesia.

“KY harus ditempatkan sebagaimana maksud pembentukannya, yaitu sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman demi terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan," jelas Abdul Chair.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan kelembagaan, seperti keterbatasan kewenangan pengawasan, penolakan rekomendasi KY oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan teknis yudisial, serta pentingnya revisi undang-undang untuk memperkuat peran KY, termasuk pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu.

"Badan pengawasan hakim terpadu diharapkan menjadi solusi untuk menyinergikan pengawasan dan memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," jelas Abdul Chair.

Dalam sesi diskusi, salah seorang mahasiswa menanyakan soal cara KY menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengganggu independensi hakim.

Menurut Abdul Chair, pengawasan KY difokuskan pada aspek etik melalui fungsi preventif dan represif, sehingga tidak mencampuri substansil perkara dan tetap menjaga independensi hakim. (KY/Hubla/Festy)


Berita Terkait