Pimpinan dan Anggota KY Bertemu Menteri Hukum Bahas Revisi Kedua RUU KY
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (22/04/2026) di Kantor kementerian Hukum, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (22/04/2026) di Kantor kementerian Hukum, Jakarta. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Revisi Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa selama ini KY mengalami pelemahan kewenangan. Keresahan tersebut sudah disampaikan saat pertemuan dengan DPR.  

“Apalagi dengan adanya RUU Jabatan Hakim dan kesenjangan antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY. Apakah KY ini masih menjadi lembaga pengawas etika satu-satunya, atau sudah diambil alih Badan Pengawasan MA?," keluh Abdul Chair.

Lanjut Abdul Chair, untuk menghindari terjadinya dualisme dalam pengawasan, KY sudah melakukan pembicaraan mengenai pengawasan bersama dengan MA. 

Isu lain yang dibahas disampaikan Anggota KY Abhan mengenai kedudukan Penghubung KY di daerah. Saat ini Penghubung KY tersebar di 20 ibukota provinsi, meski idealnya ada di ke-38 provinsi. Abhan berharap nantinya Penghubung KY kedudukannya menjadi kantor perwakilan seperti Ombudsman RI. 

Menurut Abhan, perlu penyesuaian undang-undang dengan adanya revisi kedua RUU KY. Apalagi dengan fakta UU KY sempat beberapa kali “diamputasi” oleh Mahkamah Konstitusi. Momentumnya tepat saat bergulirnya RUU Jabatan Hakim. 

“Harapan kami saat UU baru lahir, tidak menghilangkan legitimasi lembaga lain. Kami juga melihat revisi UU KY ini juga harus disesuaikan dengan revisi UU Kekuasaan kehakiman dan UU MA karena di situ masih ada pasal mengenai pengawasan,” ujar Abhan.

Supratman sepakat dengan pernyataan Pimpinan KY yang hadir. Menurutnya, jika sejak awal pembentukan sudah diberikan kewenangan untuk pengawasan etika hakim, maka kewenangan tersebut harus tetap dipertahankan. Untuk usulan revisi UU KY, Supratman akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.

“Kemarin tidak gol-gol revisinya, karena pola komunikasi saja. Baik pemerintah maupun DPR melihat komunikasinya mandeg (macet). Sekarang Komisi III sudah bagus, DPR juga bagus. Kalau saya sebagai Menteri Hukum kalau bisa perkuat KY, saya perkuat,” tegas Supratman.

Hadir juga dalam audiensi tersebut Anggota KY F. Willem Saija dan Anita Kadir. Sedangkan dari Kementerian Hukum hadir pejabat ditjen dan setjen. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait