Ketua KY Tawarkan Model KY Ideal sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan dalam Seminar Nasional "Membangun Model KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman", Rabu (22/4/2026) di Aula Syekh Quro Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Karawang, Jawa Barat.

Karawang (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan posisi KY adalah lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka. Ia tidak sependapat jika KY hanya ditempatkan hanya sebagai pendukung penyelengaraan peradilan. Kondisi demikian menjadikan lemahnya KY dalam rangka menjaga dan menegakkan perilaku hakim melalui instrumen pengawasan.

"Kewenangan dan anggaran KY sangat terbatas, sehingga perlu ada pembaharuan yang menjadikan KY berperan penting dalam penegakan etika hakim. Pengawasan oleh KY merupakan “penyempurna” guna terwujudnya peradilan yang bersih. Hal ini sesuai dengan kaidah, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib," jelas Abdul Chair dalam Seminar Nasional "Membangun Model KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman", Rabu (22/4/2026) di Aula Syekh Quro Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Karawang, Jawa Barat.

Lanjut Abdul Chair, gagasan-gagasan yang ia tawarkan ini sedang diperjuangkan melalui Revisi Kedua atas Undang-Undang KY. Ia menawarkan gagasan bahwa KY berwenang memeriksa substansi putusan sehubungan dengan

Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kewenangan KY dalam memeriksa substansi putusan juga bermanfaat jika ada pelanggaran KEPPH  yang bersentuhan dengan dugaan tindak pidana. 

"Ketika didapati adanya dugaan tindak pidana, maka demikian itu diteruskan kepada lembaga penegak hukum guna melakukan pengusutan lebih lanjut," jelas Abdul Chair. 

Lebih lanjut Abdul Chair mengatakan, penjatuhan sanksi KY hanya bersifat rekomendasi. Bahkan, karena sanksi hanya bersifat rekomendasi, putusan

KY yang tidak dapat ditindaklanjuti MA dengan alasan teknis yudisial sebanyak 75%. Ia berharap sanksi KY bersifat final and binding

"Putusan KY memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding) saat diucapkan dalam sidang pleno, tanpa memerlukan tindak lanjut oleh MA. Khusus terhadap pelanggaran dengan sanksi berat semisal pemberhentian tetap, maka diputus oleh Majelis Kehormatan Hakim atau MKH," kata Abdul Chair.

 Adapun komposisi MKH, tegasnya, terdiri 4 orang Anggota KY dan 3 orang hakim agung. Ia menolak  dimasukkan 1 orang akademisi dalam MKH, sebagaimana dalam RUU Jabatan Hakim, karena bertentangan dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Terkait model pengawasan hakim harus direformasi melalui kesatuan pengawasan dengan membentuk suatu wadah bersama KY dan MA yaitu Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Pengawasan oleh MA yang bersifat internal disatukan dalam Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Keberadaannya tetap di bawah pengendalian KY," ujar Abdul Chair.

Ia juga menegaskan bahwa KY perlu untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali. Menurutnya, pengawasan KY diyakini dapat mendorong independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum yang berkeadilan.

Terakhir, ia berharap adanya dukungan dari  civitas Unsika untuk menjadikan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman.

"Saya sampaikan kekhawatiran KY, bahwa selain dipandang sebelah mata, namun juga adanya KY sama dengan ketiadaannya _wujuduhu ka ‘adamihi_. Ini harus diselesaikan, tidak boleh terjadi. Oleh karena itu KY memohon dengan hormat dan sangat atas dukungan dunia akademik," harap Abdul Chair. (KY/Festy)


Berita Terkait