Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) di Auditorium KY, Jakarta, Senin (8/8).
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) di Auditorium KY, Jakarta, Senin (8/8). Seleksi yang diikuti 22 orang peserta ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial MA Tahun 2016 sebanyak 4 orang yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 2 orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 2 orang.
Dalam sambutannya membuka acara, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap menjelaskan bila seleksi ini merupakan pertama kali dilakukan oleh KY. Selama ini, proses seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA telah dilaksanakan oleh MA dibantu Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Berdasarkan hasil rapat trilateral antara KY, MA, dan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Juni 2016 lalu telah disepakati bahwa seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial MA dilakukan oleh KY,” ungkap Maradaman.
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis terhadap calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA pada Agustus s.d. September 2015. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai nominasi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Adapun rinciannya, yaitu 12 orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 12 (dua belas) orang unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Hasil seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tersebut selanjutnya dilimpahkan ke KY diseleksi lebih lanjut.
“Dari hasil trilateral juga disepakati bahwa sebelumnya Kementerian Ketanagakerjaan telah melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim ad hoc PHI, dan telah ditetapkan sebanyak 24 orang calon, namun 2 orang tidak dapat hadir,” jelas Maradaman lagi.
Meski baru kali ini kewenangan ini dijalankan oleh KY, tapi Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto menegaskan dalam ihwal laporan pelaksanaan kegiatan, bahwa KY akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewenangan ini.
“Seleksi diadakan selama 2 hari ke depan meliputi, Studi KEPPH, Penulisan Karya Tulis, dan Studi Kasus Hukum, di mana tujuannya untuk mengukur dan menilai kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agar sesuai dalam posisinya menjalankan tugas di MA nanti, dan kedepan untuk calon yang lulus tahap ini berhak untuk mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian,” tandas Danang. (KY/Adnan/Festy).