Manado (Komisi Yudisial) - Untuk menjaga kemuliaan profesi hakim, Komisi Yudisial (KY) bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. KY berupaya agar para hakim dapat berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.
 
Salah satu upaya yang dilakukan KY untuk mendapat masukan terkait penerapan KEPPH yaitu menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Faktor–Faktor yang berperan dalam Penerapan KEPPH oleh Hakim,” Rabu (03/08) di Pengadilan Tinggi Manado.
 
“Kedudukan hakim adalah satu-satunya profesi yang mendapat tempat khusus, karena hanya hakim yang dipanggil “Yang Mulia” dan wakil Tuhan di dunia, maka dari itu adalah merupakan satu kebanggaan tersendiri bisa menjadi seorang hakim. Salah satu tugas KY adalah menjaga kehormatan seorang hakim agar hakim bisa menjalankan tugas sehari-hari dengan baik dan profesional," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Pengendalian Internal Ronny D. Tulak di hadapan 30 hakim dari berbagai lingkungan peradilan di wilayah Manado.
 
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, faktor-faktor internal maupun eksternal secara tidak langsung dapat memengaruhi seorang hakim dalam menjalankan profesinya. Melalui FGD ini, diharapkan KY bisa lebih mengetahui faktor-faktor yang berperan dalam keberhasilan penerapan KEPPH oleh hakim. 
 
Pada akhirnya, KY dapat menghasilkan alternatif solusi dan cara yang efektif, efisien dan memadai bagi hakim sehingga dapat meningkatkan integritasnya. Selain itu, hal tadi juga dapat menjadi rekomendasi bagi KY dalam menyusun program kerja.
 
Dalam FGD ini, juga hadir Psikolog Ninik L. Karim yang  banyak mengupas motivasi dan sisi personal seorang hakim. Selanjutnya, peserta FDG dibagi dalam dua kelompok kecil yang dipandu oleh Tim Konsultan dari Universitas Indonesia (UI) untuk berdiskusi mengenai topik tentang KEPPH. Para hakim secara bebas memberikan masukan–masukan terkait faktor yang mendukung dan menghambat KEPPH. (KY/Aran/Festy)

Berita Terkait