Untuk Berantas Korupsi Perlu Sosialisasi UU Tipikor
calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Marsidin Nawawi, Jumat (24/6) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Fakta di media menunjukkan, banyak penegak hukum yang menangani kasus korupsi justru tersangkut soal korupsi. Bahkan, salah satu media mengungkap hasil survei yang dilakukannya bila potret peradilan di Indonesia semakin buram.
 
"Kami sebagai hakim sangat kecewa karena ada pemberitaan yang mengungkapkan hakim tertangkap tangan tersandung kasus korupsi. Tetapi saya tetap percaya, pengadilan Tipikor tetap punya masa depan karena tidak semua hakim di Indonesia buruk,” terang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Marsidin Nawawi, Jumat (24/6) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
 
Marsidin menambahkan, hingga saat ini penegakan hukum di bidang korupsi ini mengalami hambatan karena kurangnya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, lanjut Marsidin, perlu dilakukan sosialiasi UU Tipikor agar masyarakat tahu dari sisi normatifnya.
 
“Perlu adanya sosialisasi UU Tipikor ini, karena jangan-jangan masyarakat dan pelaku korupsi itu tidak paham dengan adanya UU ini. Setelah itu, memang harus ada tindakan tegas kepada pelaku korupsi,” tutur Marsidin.
 
Putusan hakim Tipikor juga seringkali dinilai rendah sehingga mengakibatkan kekecewaan dalam masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. 
 
Menanggapi hal itu, Marsidin menyatakan bila hakim selain taat pada UU, juga dituntut untuk melakukan penemuan hukum melalui nilai-nilai dan sumber-sumber hukum demi tegaknya keadilan yang diharapkan masyarakat. (KY/Adnan/Festy).

 


Berita Terkait