Penghubung KY Lampung Pantau Sidang Perkara Dugaan Tipikor Mantan Gubernur Lampung
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Lampung periode 2019–2024 berinisial AD. Pemantauan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/10/2026).

Lampung (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Lampung periode 2019–2024 berinisial AD. Perkara tersebut berkaitan dengan participating interest pada Wilayah Kerja (Working Area) Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp268,7 miliar. Pemantauan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/10/2026).

Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada menyampaikan bahwa pemantauan persidangan penting dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjaga agar persidangan berlangsung tanpa intervensi yang dapat mengganggu independensi hakim.

Indra menjelaskan, pemantauan tersebut merupakan inisiatif Penghubung KY Lampung mengingat perkara ini menarik perhatian publik dan melibatkan tokoh publik. Melalui pemantauan tersebut, KY berupaya memastikan proses persidangan berjalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terjaganya independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pemantauan persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

“Pemantauan persidangan adalah salah satu komitmen KY terhadap publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkas Indra. (KY/PKY Indra/Festy)


Berita Terkait