KY Bahas Penguatan Independensi, Integritas, dan Akuntabilitas Peradilan dalam Seminar Internasional
Ketua KY Abdul Chair Ramdhan foto bersama saat Seminar Internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan”, Kamis (15/10/2026) di Bali.

Badung (Komisi Yudisial) - Desain kelembagaan dan distribusi kewenangan dalam sistem peradilan perlu terus diperkuat untuk memastikan independensi hakim berjalan beriringan dengan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Kehadiran Komisi Yudisial (KY) tidak dimaksudkan untuk mereduksi kemandirian hakim. 

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan, KY juga hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. 

"Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independesi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, independensi dan akuntabilitas peradilan tidak akan pernah tercapai," tegas Abdul Chair.

Ditegaskan pula olehnya, bahwa hukum perantara atau wasilah itu kedudukannya sama dengan hukum tujuan. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih "Al Wasilatu laha hukmul maqashid”. 

"Tujuan itu  adalah untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yaitu tercapainya cita hukum yakni keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Kesemuanya itu membutuhkan pengawasan hakim guna tercapainya independensi peradilan (judicial independence) melalui keberlakuan judicial governance," lanjut Abdul Chair.

Namun, lanjut Abdul Chair, hakim harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang meminta, "ad oficium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere". Jadi, tidak dibenarkan putusannya bersifat transaksional atau merugikan seseorang (actus nemini facit injuriam)," pungkas Abdul Chair. (KY/Festy)


Berita Terkait