KY Gandeng PPTI Al Falah Salatiga Bahas Penerapan UU TPKS di Lingkungan Pendidikan Keagamaan
Diskusi kelembagaan bersama Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al Falah (PPTI Al Falah) Salatiga, Senin (12/10/2026).

Salatiga (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan The Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) terus mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu upaya yang dilakukan melalui diskusi kelembagaan bersama Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al Falah (PPTI Al Falah) Salatiga, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian penerapan UU TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY R. Adha Pamekas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap implementasi UU TPKS, menyusun rekomendasi kebijakan bagi kementerian terkait, serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat diterapkan di lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

“Pengawasan implementasi UU TPKS hanya akan efektif jika dibangun bersama. Karena itu, KY berkoordinasi dengan pesantren dan kementerian terkait untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang berangkat dari praktik di lapangan,” ujar Adha.

Sementara itu, Kepala Bidang Analisis dan Fasilitasi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) KY Niniek Ariyani menyampaikan, KY berkomitmen melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, KY juga menjalankan pengawasan eksternal sesuai kewenangannya. KY juga telah memperkuat upaya pencegahan di lingkungan internal.

Menurut Niniek, KY tengah menyusun peraturan internal mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dan menargetkan pembentukan Satgas Pencegahan TPKS di lingkungan KY. Dalam proses tersebut, pengalaman PPTI Al Falah menjadi salah satu referensi, khususnya melalui peluncuran standar operasional prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada 13 April 2026.

Kajian penerapan UU TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan ini menjadi penting di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal senada disampaikan Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Hendra Wahanu Prabandani. Ia mengapresiasi langkah KY dalam mendorong penerapan UU TPKS melalui kolaborasi lintas lembaga.

“Kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada KY yang terus mengadvokasi ini sampai pelaksanaan UU TPKS bisa berjalan nantinya. Kalau kita bekerja sendiri-sendiri, hasilnya tidak sekuat kalau dikerjakan bersama. Karena itu, perlu ada integrasi antarkementerian dan lembaga. Ini juga menjadi catatan penting agar kita bisa menjangkau dan melindungi perempuan-perempuan ini dengan lebih baik,” ujar Hendra.

Melalui diskusi dan koordinasi lintas lembaga ini, KY berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan sekaligus mendorong penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait