KY Gelar Forum Pembahasan dan Finalisasi Perubahan Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH
Komisi Yudisial (KY) menggelar pembahasan dan finalisasi Perubahan Peraturan KY No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, Kamis (18/06/2026) di Cianjur, Jawa Barat.

Cianjur (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar pembahasan dan finalisasi Perubahan Peraturan KY No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, Kamis (18/06/2026) di Cianjur, Jawa Barat. Agenda ini sebagai upaya meningkatkan kinerja pengawasan hakim dengan melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat. Peningkatan jumlah laporan masyarakat, kompleksitas substansi laporan, dan tuntutan percepatan penyelesaian perkara menjadi faktor utama yang melatarbelakangi urgensi perubahan.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai perubahan peraturan ini  harus diwujudkan secara beriringan dengan upaya Revisi Kedua RUU KY yang sedang didorong oleh KY. Selain itu, Abdul Chair menyoroti bahwa sistem pengawasan yang sudah disempurnakan nanti juga tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus ditunjang dengan kualitas SDM KY yang unggul.

“Kita akan mengoptimalkan perubahan keduanya secara beriringan. Hal ini selaras dengan yang kita pikirkan. Saya pada prinsipnya sangat mendukung dan berbangga untuk meningkatkan sistem pengawasan KY. Sistem pengawasan yang dirancang untuk mewujudkan integritas peradilan ini juga harus didahului oleh kapasitas kita, kegiatan ini bertujuan untuk menambah kapasitas itu sendiri,” ujar Abdul Chair.

Terdapat lima isu utama yang didiskusikan, yaitu: delegasi kewenangan pemeriksaan dari komisoner ke JFPK dan/atau tenaga ahli dalam melaksanakan penanganan laporan, pendekatan restoratif terhadap pelanggaran etik tertentu yang bersifat ringan, jangka waktu penanganan laporan, publikasi putusan, dan kewenangan Penghubung KY dalam penanganan laporan masyarakat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim Abhan secara lebih rinci menjelaskan perubahan regulasi ini pada hakikatnya bukan hanya bertujuan untuk memperbaiki aspek administratif, tetapi sebagai usaha KY menyelesaikan pelaporan dengan cepat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan hakim yang dijalankan oleh KY.

“Ekspektasi masyarakat pada hakim semakin tinggi setelah hakim mendapatkan kenaikan gaji yang besar. Hal itu terbukti berdampak pada volum laporan ke KY yang meningkat dibanding tahun 2025. KY harus kembangkan pelayanan publik, kita butuh cepat," jelas Abhan.

Ia menilai perubahan regulasi ini menjadi ikhitar agar penanganan laporan masyarakat cepat selelsai. Percepatan pelayanan publik juga untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam proses penyusunan perubahan Peraturan ini juga KY mempertimbangakan penguatan aspek keterbukaan informasi publik, khususnya terkait proses dan hasil penanganan laporan. Meski begitu KY tetap memperhatikan kerahasian pelapor, saksi-saksi, dan terlapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembaruan juga hadir pada aspek pendekatan keadilan yang bersifat restoratif bagi laporan dengan indikasi pelanggaran KEPPH berskala ringan.

Dalam kesempatan sama juga dilakukan penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait