Depok (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Indonesia (UI) memperpanjang nota kesepahaman untuk memperkuat integritas hakim dan kolaborasi demi kemajuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Perpanjangan nota kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal Rizal Edy Halim, Kamis (11/6/2026) di Depok, Jawa Barat.
Di hadapan dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebut peradilan Indonesia yang tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi juga integritas. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi KY dalam mengawasi perilaku hakim.
Ia menyebut adanya tumpang tindih regulasi. Sebagai solusi konkret, ia menawarkan gagasan berupa pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang meleburkan unsur pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) dengan eksternal KY. Dalam hal ini, etika menjadi fondasi penegakan hukum yang menentukan bagaimana aturan diterapkan dalam praktik.
"KY dan MA itu harusnya bersanding, bukan bersaing. Kita harus membangun paradigma pertemanan, bukan permusuhan," ujar Abdul Chair.
Ia juga mengungkap bahwa upaya penguatan kewenangan KY sedang diperjuangkan melalui Revisi Kedua RUU KY. Penyempurnaan mekanisme pengawasan ini dibutuhkan untuk menjaga integritas peradilan
Menurutnya, moralitas dan etika yang harus mendahului bekerjanya hukum. Ia mengutip pandangan mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren yang mengibaratkan etika sebagai samudra luas, sedangkan hukum hanyalah kapal yang berlayar di atasnya.
"Oleh karenanya, tidak dapat dibenarkan seorang hakim melakukan rekayasa terhadap substansi putusan dalam hal ini ratio decidendi yang kemudian kepada amar perbuatan rekayasa itu. Padahal demikian itu tidak dibenarkan untuk mencapai keadilan yang hakiki," ujar Abdul Chair.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia yang diwakili oleh Kepala Badan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal UI Rizal Edy Halim menegaskan bahwa UI siap mendukung penuh tugas-tugas KY. Dukungan tersebut akan diwujudkan secara konkret melalui kajian ilmiah,lintas disiplin ilmu, pengabdian masyarakat, hingga eksaminasi akademis terhadap putusan-putusan hakim kontroversial yang menarik perhatian publik. Hal ini sebagai upaya agar marwah negara hukum tetap terjaga dengan baik. (KY/Farhan/Festy)
English
Bahasa