KY Kembali Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung, Hakim ad hoc Tipikor, dan Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2026
Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan/pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Proses pendaftaran ini mulai dibuka sejak 26 Maret 2026 s.d. 16 April 2026.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan/pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Proses pendaftaran ini mulai dibuka sejak 26 Maret 2026 s.d. 16 April 2026.

Anggota KY selaku Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, pendaftaran ini untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.

"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA," ungkap Anita Kadir.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menambahkan, pendaftaran calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tipikor dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret s.d. 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

"Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," jelas Asrun.

Terkait momen penolakan DPR terhadap calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak karena dianggap belum berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim, Asrun mengakui bahwa hal itu memang menjadi kendala.

Calon hakum agung dari jalur karier mewajibkan pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. Ia menyarankan, kemungkinan besar solusinya adalah melamar dari jalur nonkarier. Namun, jika ada dari hakim pajak melamar dari jalur nonkarier, maka ia harus berhenti dulu dari jabatan hakim pajak. 

Sekadar informasi, seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait