Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berkomitmen memperkuat pengawasan hakim. Hal ini sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik di tengah sorotan publik terhadap lemahnya integritas peradilan.
“Pengawasan KY sangat krusial untuk menjaga integritas, martabat, dan perilaku hakim, serta memperkuat independensi peradilan yang bersih dan akuntabel," ujar Koordinator Penghubung KY Sulawesi Selatan Azwar Mahis, Kamis (12/03/2026) di Gedung Graha Pena Makassar, saat menjadi narasumber seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pepabri Makassar.
Sebagai pengawas eksternal, KY menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) agar tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh hakim.
“Pengawasan ini sebagai langkah agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan memastikan hakim merdeka dalam memutus perkara namuntetap bertanggung jawab terhadap perilakunya," lanjut Azwar.
Selain pengawasan perilaku hakim, KY juga diberikan mandat untuk melakukan pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH. Menurut Azwar, pemantauan persidangan adalah proses pengamatan, pendeskripsian, pengecekan secara langsung terhadap jalannya proses persidangan dan/atau pengadilan secara cermat dan berkesinambungan.
Bagi masyarakat atau pihak yang sedang berperkara di pengadilan dapat mengajukan permohonan pemantauan ke KY, terutama untuk perkara yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran KEPPH.
“Silakan mengajukan permohonan pemantauan ke KY. Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KY Pusat maupun Kantor Penghubung KY yang tersebar di 20 wilayah, serta dapat melalui pos atau email,"pungkas Azwar. (KY/Dewi/Festy)
English
Bahasa