Jakarta (Komisi Yudisial) — Proses mutasi dan promosi jabatan struktural yang berlangsung lama, meskipun hakim telah memenuhi persyaratan kepangkatan, menjadi salah satu faktor yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi hakim. Selain itu, masifnya tekanan eksternal seiring dengan perkembangan media sosial juga membebani kondisi psikologis hakim.
"Tekanan eksternal yang berasal dari pihak berperkara, media, organisasi di saat hakim sedang menangani perkara, ataupun dibicarakan di talkshow atau di podcast, hal itu membuat hakim, secara mental dan psikologis, betul-betul berada dalam tekanan," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Setyawan Setyawan Hartono saat menjadi narasumber Webinar dan Kick-Off "Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim", Kamis (17/09/2026) yang disiarkan melalui live streaming Youtube KY.
Setyawan juga memaparkan hasil survei internal KY 2025 terhadap 567 hakim, yaitu sebanyak 88,4% menilai konseling penting, 70% pernah mengalami stres kerja, dan 34,7% sedang mengalami stres aktif, sementara lebih dari sebagian belum memiliki akses dukungan psikososial. Namun, layanan konseling di sela pelatihan hakim, baru diikuti 17 peserta dari Malang, Lampung, dan Makassar. Upaya-upaya yang telah dilakukan akan diperkuat melalui penyusunan Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing.
Selain Setyawan, hadir sebagai narasumber Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif yang mengungkap bahwa _judicial stress_ terhadap kualitas hukuman hakim, sekaligus memperkenalkan Denpasar Principles for ASEAN Judicial Well-being untuk Kesejahteraan Peradilan ASEAN yang diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung ASEAN di Bangkok, 22 Juli 2026.
Ketua Umum APSIFOR Nathanael Sumampouw mengungkap survei UNODC bahwa 92% hakim di lebih 100 negara pernah mengalami stres kerja. Ia juga memperkenalkan kerangka Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMPS) berdasarkan empat pilar: preventif, suportif, kuratif, dan sistemik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi hakim di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing. Komisi Yudisial menegaskan bahwa kesejahteraan psikososial hakim bukan sekadar persoalan individu, melainkan landasan bagi independensi peradilan, kualitas putusan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa