KY Perkuat Pemahaman Masyarakat di Bali tentang Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Komisi Yudisial (KY) memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim melalui kegiatan Optimalisasi Penerimaan Laporan Masyarakat (PLM) di Bali, Kamis (17/9/2026).

Denpasar (Komisi Yudisial) — Komisi Yudisial (KY) memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim melalui kegiatan Optimalisasi Penerimaan Laporan Masyarakat (PLM) di Bali, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini melibatkanadvokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Plt. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Juma’in menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian laporan yang berlaku di KY.

“Peningkatan pemahaman dan akses masyarakat terhadap mekanisme pelaporan diharapkan dapat membangun sinergi dalam mewujudkan peradilan yang bersih,” ujar Juma’in saat membuka kegiatan.

Juma’in menjelaskan, penanganan laporan masyarakat oleh KY berfokus pada dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. Beberapa di antaranya terkait ketidaknetralan, pemerasan, konflik kepentingan, tindakan tidak sopan dalam persidangan, serta pertemuan yang tidak sah. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan teknis yudisial, seperti menilai atau mengubah pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, berada di luar kewenangan KY.

Pada kesempatan yang sama, Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Prasita Purwi Andini menyoroti sejumlah tantangan dalam proses penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, sebagian laporan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya karena tidak didukung bukti yang memadai, masih berupa asumsi, atau menyasar substansi putusan perkara.

“Banyak laporan yang terhenti pada tahap verifikasi karena kurangnya bukti atau malah menyasar subjek pengawasan yang salah, misalnya panitera,” pungkas Prasita. (KY/Irene/Festy)


Berita Terkait