Manokwari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua Barat memantau persidangan pembacaan putusan dalam perkara penipuan paket proyek pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan Inap Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi di wilayah Papua Barat, Kamis (17/9/2026) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada para korban sebesar Rp9.819.568.213 (sembilan miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Asisten Penghubung KY Papua Barat Ananta Refka Nanda mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Pemantauan sidang ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujar Ananta.
Ia menjelaskan, pemantauan persidangan tersebut dilakukan atas permohonan pihak pengadilan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Pemantauan persidangan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas KY dalam memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (KY/Papua Barat/Festy)
English
Bahasa