Purwokerto (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan integritas dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman melalui peran serta kewenangan yang dimilikinya. KY berupaya mendorong perbaikan sistem peradilan melalui sejumlah langkah, di antaranya memberikan rekomendasi kebijakan, melakukan pemantauan, serta mengawal perilaku hakim. Upaya tersebut menjadi bagian dari peran KY dalam menjaga dan memperkuat integritas hakim.
Hal tersebut disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim Abhan saat memberikan kuliah umum “Memperkuat Peran KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas melalui Sinergi dengan Civitas Akademika FH Unsoed” di Gedung Yustisia 3 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Jumat (18/9/2026).
“KY hadir bukan untuk mengurangi independensi hakim, melainkan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, penguatan integritas hakim pada akhirnya diharapkan berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan. Hakim dengan integritas yang kuat dituntut menjalankan tugas secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan dapat semakin berkualitas dan berkeadilan.
“Hal ini akan berdampak pada integritas hakim yang kuat dan kualitas putusan hakim yang meningkat. Putusan yang meningkat adalah putusan yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” kata Abhan.
Tambah Abhan, integritas menjadi salah satu unsur penting yang harus dimiliki hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim tidak hanya dituntut memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga harus menjaga objektivitas dalam memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Hakim sebagai wakil Tuhan harus memiliki integritas dan memutus perkara dituntut untuk objektif dan sesuai dengan fakta hukum, tidak berdasarkan suap atau transaksional,” tegas Abhan.
Selain itu, KY juga melaksanakan pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Abhan menegaskan, pemantauan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Pemantauan persidangan ini bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk mendorong terwujudnya proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas Abhan.
Dalam kesempatan tersebut, Abhan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap hakim. Menurutnya, KY tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya akademisi dan mahasiswa, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa