Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) kembali beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) guna menindaklanjuti gagasan kolaborasi dalam penanganan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Model kolaborasi tersebut sebagai bentuk pemeriksaan bersama, termasuk pertukaran data Hakim.
"Pokok pertemuan adalah untuk tindak lanjut membahas peraturan bersama, bagaimana pemeriksaan bersama KY dan MA dilakukan dalam menangani pengawasan hakim. Kita harus punya model penyelesaian permasalahan yang harus dibangun dengan kolaboratif dari hulu hingga hilir," jelas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan bahwa dengan dimulainya estafet kepemimpinan baru di KY merupakan momentum yang tepat untuk kembali menyamakan visi dan misi antara KY dan MA dalam kinerja yang beririsan dari kedua lembaga. Desmihardi juga mendorong Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk segera direalisasikan.
"Kami, Anggota KY periode baru ini mencoba cara pandang yang sama dengan MA dalam hal pengawasan. Diketahui dari Kesetjenan KY, MoU antara KY dan MA ternyata sudah tinggal selangkah lagi. MoU ini sangat mendukung untuk kesepahaman KY dan MA," jelas Wakil Ketua KY
Kedua, lanjutnya, terkait kerja sama data, ada di tim teknis KY dan MA, sehingga kebijakannya memang ada di level pimpinan.
"Kami berharap ini bisa didorong agar kerja sama ini dapat ditindaklanjuti kembali," harap Desmihardi.
Menanggapi poin-poin kerja sama tersebut, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa pada prinsipnya MA memiliki perhatian yang sama untuk bersinergi. Sunarto juga memberikan gambaran yang menurutnya fair terkait pemeriksaan bersama dalam pengawasan hakim oleh KY dan MA.
Ia berpendapat bahwa model pengawasan bersama utamanya harus berpayung hukum terlebih dahulu. Keputusan bersama KY dan MA dinilai tepat untuk memulai pemeriksaan bersama.
"Modelnya, pertama semua payungnya harus ada keputusan Ketua KY dan MA. Masalah susunan tim diserahkan masing-masing lembaga, itu paling aman dan KY tidak terkesan didegradasikan statusnya," jelas Sunarto.
Secara lebih teknis, Sunarto menjelaskan dalam pelaksanaannya Anggota KY tidak diposisikan sebagai pemeriksa tetapi pada pengendali mutu.
"Dari KY, tim pemeriksanya silahkan dari Kesetjenan atau Tenaga Ahli, sementara di MA pemeriksanya dari Kawas. Nanti muncul pengendali mutu Ketua Kawas, jadi sejajar. Atau Hakim Agung yang punya layar belakang pengawasan bisa juga sebagai pengendali mutu. Timnya dibentuk oleh Ketua KY dan Ketua MA, sehingga jadi publik membaca tidak mengdegradasi KY," ujar Sunarto.
Mengenai pertukaran data, MA sudah siap berbagi data, baik data hakim ataupun pengaduan.
"Saya sangat mendukung sekali, jika besok jalan pun silahkan. Kebijakan pimpinan sudah membuka bahwa akses portal terutama di pengawasan terbuka, kami sudah perintahkan Dirjen untuk diberi," ujar Sunarto. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa