Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak akses publik atas informasi publik, sesuai amanat undang-undang. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara modern.
“KY selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara yang terbuka. Hak publik atas informasi dilindungi oleh undang-undang, sehingga KY harus memastikan informasi dapat diakses dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Jumain saat menyampaikan presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Rabu (19/11/2025) di Jakarta.
Arie juga menjelaskan bahwa kinerja KY memiliki kontribusi dalam kerangka pembangunan bidang hukum dan regulasi, khususnya Asta Cita 1, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia dan Asta Cita 7, yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.
Menurut Arie, peningkatan kualitas keterbukaan informasi di KY dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah percepatan digitalisasi layanan informasi untuk merespons kebutuhan masyarakat di tengah arus informasi yang semakin cepat. Selain itu, KY mendorong sinergi yang lebih kuat dengan media massa sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi yang akurat dan kredibel.
“KY juga mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan website sebagai sarana penyebaran informasi yang lebih luas. Tidak hanya itu, kami berkomitmen menyediakan layanan publik yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan sehingga semua pihak memiliki akses yang setara,” tamba Arie.
Arie menekankan bahwa inovasi dalam keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral lembaga negara. Ia menegaskan bahwa KY akan terus memperbaiki sistem, prosedur, dan kualitas layanan agar publik mendapatkan informasi yang lengkap dan mudah dijangkau.
“Pada intinya, KY akan terus berkomitmen menyempurnakan dan berinovasi terkait keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar bahwa keterbukaan merupakan hak publik. Kami juga mendukung kinerja Komisi Informasi Pusat sebagai mitra strategis dalam mendorong budaya keterbukaan,” pungkas Arie. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa