Sekjen KY Sosialisasikan KY CorpU sebagai Center of Ethics
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar mengungkap bahwa kehadiran KY Corporate University (KY CorpU) diharapkan menjadi center of ethics.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar mengungkap bahwa kehadiran KY Corporate University (KY CorpU) diharapkan menjadi center of ethics. Melalui Roadmap KY CorpU 2025–2029, KY menargetkan peningkatan kesadaran etik dan moral bagi hakim dan ASN KY, serta penerapan budaya kerja yang berbasis nilai dan tanggung jawab publik.

Menurut Arie, KY CorpU diproyeksikan menjadi sistem pembelajaran terintegrasi berbasis nilai, kinerja, dan pengetahuan untuk menjadikan KY sebagai organisasi pembelajaran. Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, tetapi juga menekankan pentingnya integritas.

“KY CorpU ini sebenarnya cita-cita dan diskusi kami sejak lama agar KY menjadi parameter dan patokan dalam etika publik. KY merupakan satu-satunya lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memiliki kewenangan terkait etik,” ungkap Arie Sudihar saat menyampaikan Sosialisasi “KY Corporate University: Langkah Strategis dalam Mewujudkan KY sebagai Center of Ethics", Senin (10/11/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Arie menambahkan, etika memiliki peran penting dalam sistem peradilan dan budaya pelayanan ASN. Setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh hakim maupun ASN harus mencerminkan nilai-nilai etika demi menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik.

"Tujuan dari KY CorpU adalah mendukung pelaksanaan tugas KY dalam rangka peningkatan kapasitas hakim, memenuhi kebutuhan pencapaian tujuan organisasi, serta menjawab kebutuhan prioritas di bidang hukum dan peradilan tingkat nasional maupun isu strategis,” pungkas Arie.

KY CorpU dilaksanakan berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada Pasal 49 mengamanatkan setiap ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran. Sejalan dengan ketentuan tersebut, KY menerbitkan Peraturan Sekjen KY Nomor 4 Tahun 2025 tentang KY CorpU. Program ini diharapkan dapat mempermudah ASN KY dalam mengembangkan kompetensi mereka. (KY/Haris/Festy)

 


Berita Terkait