
Kendari (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memperoleh informasi dan keterangan terkait kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh sekelompok massa yang menolak eksekusi sengketa lahan pada Senin (26/5/2025). Tim advokasi hakim yang dipimpin oleh Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi bersama Penghubung KY Sulawesi Tenggara (Sultra) berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Kendari Safri, Kamis (12/6/2005).
“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait unjuk rasa yang terjadi di PN Kendari pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Kegiatan ini sebagai bentuk advokasi hakim yang merupakan salah satu tugas KY," ujar Untung.
Lanjut Untung, salah satu tugas KY, yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi hakim ini juga melindungi hakim dari intervensi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
"KY juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," pungkas Untung.
Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Penghubung KY Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas advokasi hakim untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan. (KY/Amrul/Festy)