KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025
Sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025 mengikuti seleksi tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan dilaksanakan pada Rabu s.d. Kamis, 11 s.d. 12 Juni di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025 mengikuti seleksi tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan dilaksanakan pada Rabu s.d. Kamis, 11 s.d. 12 Juni di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian dilaksanakan pada Senin s.d Jumat, 16 s.d. 20 Juni 2025 secara daring.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menyampaikan, para peserta seleksi yang terdiri dari 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian meliputi: pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, serta rekam jejak.

“KY telah menggelar rapat pleno terkait pemeriksaan tes kesehatan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA pada Senin, 16 Juni 2025. Hasil tes akan menjadi salah satu pertimbangan KY untuk menuntukan lolos tidaknya para peserta ke tahap selanjutnya,” ungkap M. Taufiq HZ dalam siaran pers tertulis kepada media.

Sementara asesmen kepribadian meliputi berbagai tahapan yang bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi para calon hakim sebelum memasuki proses seleksi berikutnya.

Terkait rekam jejak, lanjut M.Taufiq, KY akan melaksanakan klarifikasi terhadap 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak calon. Hal-hal yang diklarifikasi meliputi informasi yang berasal dari masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak, serta hasil penelaahan harta kekayaan yang diperoleh bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahapan ini akan menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon.

"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," lanjut M. Taufiq.

M. Taufiq juga mengungkap bahwa KY berharap publik dapat memberikan masukan terkait informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak khususnya terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon paling lambat 15 Juli 2025 melalui e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke alamat kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

"KY juga menegaskan bahwa peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas M. Taufiq.

Sebagai informasi, proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Festy)


Berita Terkait