Jakarta (Komisi Yudisial) – Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan para hakim menjadi sorotan publik. Integritas profesi hakim dipengaruhi banyak hal, seperti politik, kultur, sosial masyarakat, dan lain-lain. Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata berpendapat bahwa korupsi yang dilakukan hakim, salah satunya disebabkan karena ketiadaan budaya malu.
Mukti sering bertanya kepada hakim mengenai pernyataan hakim bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Menurut para hakim, konsekuensinya berat karena menyangkut dunia dan akhirat. Ia mengingatkan, sehingga penting menjadi pejabat atau pengadil jangan berorientasi mencari uang.
“Kalau ingin jadi hakim, mulai dari niat sebagai pengadil karena hakim memutus atas nama Tuhan. Kalau ingin kaya, jadi pengusaha saja,” ujar Mukti saat menerima Audiensi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (20/5).
Besarnya tuntutan atas integritas hakim, membuat KY dalam proses seleksi calon hakim agung selalu membuka partisipasi masyarakat. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in mencontohkan dalam proses tahap wawancara, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan langsung kepada calon hakim agung.
“KY juga akan menelusuri rekam jejak terhadap calon hakim agung, dengan harapan calon yang lolos dari KY sesuai dengan standar kompetensi dan integritas," pungkas Juma'in. (KY/Noer/Festy)