
Banda Aceh (Komisi Yudisial) – Salah satu upaya untuk memperkuat kewenangan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Penguatan kewenangan yang diperjuangkan di antaranya terkait pengawasan hakim, pemberian sanksi, penguatan internal kelembagaan, hingga penguatan Kantor Penghubung KY di setiap daerah.
"Kami mengajak teman-teman untuk mendukung salah satu upaya KY untuk merevisi UU KY. Hal ini penting dilakukan dalam rangka mengisi ruang akuntabilitas dan transparansi kekuasaan kehakiman," ujar Koordinator Penghubung KY Aceh Hasrizal saat menjadi narasumber dalam Diklat Juris Muda Angkatan IX KPS FSH UIN A Raniry, Sabtu (10/5/2025) di Banda Aceh.
Menurutnya, mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan masukan terkait wewenang dan tugas KY untuk perbaikan peradilan di Indonesia melalui Revisi UU KY. Hasrizal juga mengajak para mahasiswa aktif dalam gerakan intelektual kolektif untuk mewujudkan peradilan bersih dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (KY/Penghubung KY Aceh/Festy)