
Semarang (Komisi Yudisial) - Meski Pemilu legislatif 2024 telah usai dan telah dilantik, tetapi masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di PTUN Semarang. Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) berinisiatif melakukan pemantauan persidangan gugatan terkait Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/99 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Rabu (16/4/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pemantauan persidangan ini mencegah hakim agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH, sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa. Hakim wajib bersikap profesional dan menjaga kemandiriannya dalam memutus perkara, terutama terkait dengan kepentingan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Asisten Penghubung KY Jateng Siti Aliffah.
Aliffah menambahkan, persidangan ini melibatkan sejumlah pihak yang menggugat keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di Kendal. KY berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dalam proses demokrasi.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta proses pemilu yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan pemantauan ini juga sebagai bagian upaya untuk menjaga marwah hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di pengadilan," pungkasnya. (KY/PKY Jateng/Festy)