KY Turunkan Tim Telusuri Kasus Suap Perkara CPO
Koordinator Penghubung KY Kalimantan Barat (Kalbar) Budi Darmawan saat tampil sebagai narasumber di RRI Pontianak, Senin (21/04/2025).

Pontianak (Komisi Yudisial) - Akademisi Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Komisi Yudisial  (KY) segera mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat empat orang hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena diduga menerima suap perkara CPO senilai Rp 60 miliar.

“Kita benar-benar sudah muak dan marah melihat tingkah laku para hakim penerima suap. Perbuatan mereka itu sudah mencoreng dan menjatuhkan harkat dan martabat peradilan. Atas dasar itu, kami meminta KY segera memecat hakim yang penerima suap. Jangan diberikan ampun,” jelas Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Hermansyah saat tampil sebagai narasumber di RRI Pontianak, Senin (21/04/2025).

Lanjut Hermansyah, karena perkara suap tersebut ditangani Kejaksaan Agung, maka para oknum hakim juga harus di mkenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera.

Koordinator Penghubung KY Kalimantan Barat (Kalbar) Budi Darmawan menjelaskan bahwa KY akan mengusut tuntas kasus tersebut. KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

“Saat ini KY sudah membentuk dan menurunkan tim untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Semoga hasilnya segera dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan terhadap mereka yang terlibat,” kata Budi.

Terungkapnya perkara suap di PN Jakarta Selatan ini telah menghancurkan citra dan marwah peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, KY berharap kepada para hakim di Kalbar agar benar-benar menjaga integritas dalam mengemban amanah. (KY/PKY Kalbar/Festy)


Berita Terkait