
Padang (Komisi Yudisial) - Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun karena suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim. Komisi Yudisial (KY) terus mengoptimalkan tugasnya dalam melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan perilaku hakim sesuai prosedur yang berlaku. KY juga mengimbau agar seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga integritas agar tidak kembali lagi kasus suap dan gratifikasi serupa.
"KY selalu melakukan pemantauan persidangan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik dan pengawasan kode etik hakim. Selain itu diperlukan komitmen dari semua aparat penegak hukum, bukan hanya hakim tetapi juga advokat dan jaksa juga kepolisian untuk berkomitmen agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Asisten Penghubung KY Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Rizki Faisal saat menjadi narasumber dalam dialog "Advokat Sumbar Bicara” bertema Hakim di Pusaran Mafia Hukum yang ditayangkan Padang TV, Jumat (18/04/2025).
Dalam kesempatan sama Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal juga membenarkan bahwa kasus suap dan gratifikasi yang marak dilakukan tidak hanya oleh hakim, tetapi juga oleh jaksa, polisi maupun oleh advokat.
Praktisi hukum Yuspar dan Dekan Fakultas Hukum UMSB Wendra Yunaldi juga mengamini hal itu. Bahkan, Yuspar berpendapat kasus suap dan gratifikasi tidak akan terjadi apabila advokat tidak mencoba bermain-main dengan hakim. Namun, praktisi hukum Suharizal tidak sependapat karena menurutnya pintu masuk advokat kepada hakim adalah melalui panitera.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade Komarudin tidak sependapat bahwa panitera selalu menjadi pintu masuk penyuapan hakim. "Panitera itu tidak mengerti soal pembentukan majelis, karena penggantian majelis itu sepenuhnya kewenangan dari ketua pengadilan. Pembentukan majelis sudah diatur yaitu setiap 6 bulan sekali akan diputar," pungkas Ade. (KY/Rizki/Festy)